Pengertian Zakat Mal
Petunjuk Tentang Zakat Mal
Zakat merupakan kewajiban syar'i dan salah satu
dari rukun Islam yang sangat penting setelah syahadatain dan shalat. Dalil dari
Al Qur'an, As Sunnah maupun ijma' kaum muslimin telah nyata menunjukkan bahwa
zakat merupakan perkara wajib yang jika seseorang mengingkarinya bisa
terjeru-mus ke dalam jurang kekufuran (murtad). Dia harus bertobat jika ingin
kembali diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika ia enggan bertobat maka boleh
untuk diperangi. Sedang mereka yang bakhil atau membayar namun tidak sesuai
kewajibannya maka ia telah berbuat zhalim dan akan berhadapan dengan ancaman
Allah yang sangat keras.
Firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala,
"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang
Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu
baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta
yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.
". (QS. 3:180)
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa yang diberi oleh Allah harta kemudian ia tidak membayar
zakatnya maka akan dijelmakan harta itu pada hari kiamat dalam bentuk ular yang
kedua kelopak matanya menonjol. Ular itu melilitnya kemudian menggigit dengan
dua rahangnya sambil berkata: "Aku hartamu aku simpananmu" (HR.
Al-Bukhari)
A. Faedah diniyah (segi agama)
- Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang
menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
- Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya,
akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam
ketaatan.
- Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana
firman Allah, artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah. ". (QS. 2:276) Dalam sebuah hadits yang muttafaq
'alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa
shadaqah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah
berlipat ganda.
- Zakat
merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabda-kan
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.
B. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
- Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
- Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada
saudaranya yang tidak punya.
- Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta
maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa.
Sebab sudah pasti ia kan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai
tingkat pengorbanannya.
- Di
dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
C. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan):
- Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir
miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
- Memberikan
support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka.Ini
bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin
fi sabilillah.
- Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosisal, dendam dan rasa dong-kol yang ada
dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat
mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk
sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan
mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk
mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih
antara si kaya dan si miskin.
- Zakat
akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.
- Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika
harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak fihak
yang mengambil manfaat.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
- Emas dan perak, dengan
syarat telah mencapai nishab (batas minimal suatu harta wajib
dizakati) dan melewati haul (putaran satu tahun penuh). Nishab emas
adalah 85 gram dan perak 595 gram, dan harta yang dikeluarkan sebanyak dua
setengan persen. Juga berlaku bagi mata uang yang telah mencapai nilai
tersebut, demikian pula emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan, meski
dalam hal perhiasan ini ada sebagian ulama yang mewajibkan sekali saja
seumur hidup bukan tiap tahun, di antaranya pendapat Anas bin Malik ra (Al
Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/138).
- Harta perniagaan/perdagangan, zakat yang dikeluarkan sebanyak dua setengah persen dengan
hitungan jumlah nilai barang dagangan (harga asli/net) digabung dengan keuntungan
bersih, dan jika memiliki hutang maka dipotong hutang terlebih dahulu.
Termasuk ketegori perdagangan adalah jual-beli mobil, rumah (properti),
textil dan binatang ternak. Akan tetapi mobil, rumah atau pakaian yang
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak ada kewajiban mengeluarkan
zakatnya. Pembayaran zakat perdagangan dilakukan setelah mencapai nishab
dan melalui haul.
- Hasil Tanaman berupa
biji-bijian maupun buah-buahan, dibayarkan ketika panen dengan nishab
kurang lebih 670 kg. Zakat yang dikeluarkan sebanyak sepuluh persen jika
yang menyiraminya air hujan, dan jika meng-gunakan alat atau dengan
memindah air maka cukup lima persen.
- Peternakan, Untuk
kambing ketentuan zakatnya adalah sebagai berikut: Antara 40 sampai 120
ekor zakatnya satu ekor kambing. Antara 121 sampai 200 ekor zakatnya dua
ekor kambing. 201 zakatnya 3 ekor kambing, kemudian setiap 100 kambing
selanjutnya zakatnya satu ekor. Sedangkan nishab sapi adalah sebanyak 30
ekor, dan ketentuannya dapat dirujuk dalam buku-buku yang membahas masalah
zakat secara khusus. Demikian juga harta-harta lain yang secara globalnya
telah mencapai batas ketentuan diwajibkannya zakat.
Golongan yang berhak menerima zakat
- Fuqara (fakir), yaitu
orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya,
penghasilannya hanya bisa menutupi separo kebutuhannya atau bahkan tidak
sampai. Dalam arti mereka hidup jauh di bawah garis standar.
- Masakin (miskin), yaitu
orang yang penghasilannya sedikit dibawah garis standar, ia hanya
kekurangan sedikit dalam hal pemenuhan kebutuhan. Syaikh Al-Utsaimin
berpendapat bahwa seseorang yang tidak memiliki harta benda namun di sisi
lain ia punya penghasilan baik itu berupa upah, gaji atau kesibukan lain
yang memberi pemasukan mencukupi maka ia tidak berhak menerima
zakat.
- Amil Zakat, Mereka
adalah petugas yang ditunjuk Hakim 'Am dalam daulah (negara) untuk menarik
zakat dari para aghniya' (orang yang wajib berzakat) dan sekaligus
mendistribusikannya kepada para mustahiq (yang berhak menerima
zakat), juga bertanggung jawab menjaga harta zakat tersebut.
- Muallaf, mereka
adalah orang-orang yang masih lemah imannya, terutama sekali bagi yang
memiliki kedudukan penting seperti pemimpin suatu kaum/suku.
- Riqab (budak), termasuk
dalam hal ini adalah membelinya lalu memerdekakannya, membantu hamba
sahaya yang berusaha menebus dirinya karena ingin merdeka, dan melepaskan
kaum muslimin yang menjadi tawanan/sandera.
- Gharim, yaitu
orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya.
Mereka diberi bagian dari zakat untuk membantu melunasi hutang tersebut
entah itu banyak atau sedikit.
- Fi Sabilillah, yakni
mereka yang berjuang di jalan Allah, para mujahidin diberi bagian zakat
sesuai kebutuhan mereka dan dari zakat ini dapat dibelikan alat-alat yang
dibutuhkan untuk berjihad. Termasuk fi sabilillah adalah para penuntut
ilmu syar'i.
- Ibnu Sabil, yakni
musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan. Ia diberi zakat
sebanyak keperluannya untuk sampai kembali ke negerinya.
Mereka inilah para penerima zakat berdasarkan
ketetapan Allah dalam kitabNya. Perhatian untuk para pengelola zakat bahwa
harta zakat tidak dapat disalurkan kepada selain 8 golongan yang tersebut di
atas dengan alasan apapun. Baik itu berupa pembangunan masjid, renovasi jalan dan
lain sebagainya, karena Allah menye-butkan pembagian ini dengan bentuk hashr
(terbatas) yakni dengan kata innama (hanya). Sebagaimana disebut-kan
dalamsurat At-Taubah ayat60.
Dari sini jelas sekali bahwa Islam tidak
menyia-nyiakan harta dan segala peluang yang dapat membawa maslahat umat
sehingga tidak tersisa dalam setiap jiwa rasa tamak dan bakhil yang menguasai
hawa nafsu. Bahkan mengarahkan-nya untuk kepentingan yang lebih besar sebagai
salah satu potensi untuk perbaikan kondisi umat.
Maraji':
Fushul fi Ash-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakah, Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin, Panduan Praktis Menghitung Zakat, Adil Rasyad
Ghanim. (Khalif)
dapet backlink gratis dari makalah zakat mal lupa di ganti tuh om :v
BalasHapus